Layanan Pajak Di Kantor Kecamatan Pugaan
A
admin pugaan28 Mar 2023 04:041 menit bacaSumber: legacy-cms
Kecamatan Pugaan,- Pada hari Senin, 06 Maret 2023, KPP Pratama Tanjung melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Layanan di Luar Kantor (LDK) Pelaporan SPT Tahunan dan Pemutakhiran Data Mandiri NIK-NPWP pada Kantor Camat Pugaan.
Yang mana Kegiatan tersebut untuk memudahkan bagi Pelapor Pajak untuk melaporkan pajaknya. berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku sejak 29 Oktober 2021 dan Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yang berlaku sejak 9 September 2021.







