Aktivasi Aplikasi IKD di Lingkup Kecamatan Pugaan

Kecamatan Pugaan,- Melaksanakan kegiatan pengaktivitasian Aplikasi Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Manfaat/Keuntungan
- 1. Pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien
- 2. Menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribbon, film dan cleaning kit sebesar 200 s.d 400 milyar rupiah per tahun
- 3. Tidak ketergantungan pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil
- 4. Tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas digital kependudukan
- 5. Menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man
Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Persyaratan pembuatan IKD
- 1. Memiliki KTP-el
- 2. Memiliki email
- 3. Memiliki smartphone berbasis android







